Pemerintah resmi memberikan legitimasi hukum kepada kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah Muhamad Mardiono diklaim hasil Muktamar ke-X di Jakarta. Namun, langkah tersebut langsung mendapat perlawanan keras dari kubu Agus Suparmanto yang menilai keputusan itu tidak sah.
Legitimasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. “Terkait PPP, pada 30 September 2025 kami menerima pendaftaran kepengurusan dari Pak Mardiono,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dalam SK tersebut, susunan DPP PPP periode 2025-2030 ditetapkan sebagai berikut:
Ketua Umum: Muhamad Mardiono
Wakil Ketua Umum: Epyardi Asda, Ermalena, Rusli Effendi
Sekretaris Jenderal: Imam Fauzan A. Uskara
Wakil Sekretaris Jenderal: Atik Heru Maryanti
Bendahara Umum: Arya Permana Graha
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu: Patrika Susana
Mardiono lebih dahulu menyerahkan berkas kepengurusan ke Kemenkum pada Selasa (30/9/2025). Sehari kemudian, kubu Agus Suparmanto juga mendaftarkan hasil Muktamarnya. Namun pemerintah lebih memilih mengesahkan kepengurusan Mardiono dengan penandatanganan SK pada Rabu (1/10/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada sisi lain, kubu Agus Suparmanto menolak keras pengesahan ini. Mereka menilai forum muktamar di Ancol cacat prosedur dan tidak memenuhi kuorum. Penolakan juga muncul dari sejumlah pengurus daerah yang tetap setia pada Agus. Mereka berkomitmen menempuh jalur hukum dan politik guna membatalkan SK Menkum ini.
“Bagi kami di PPP Jatim, keputusan itu sangat tergesa-gesa dan ceroboh, tidak memperhatikan dinamika yang terjadi di forum muktamar,” tegas Mundjidah Wahab dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2025).